Senin, 26 Maret 2018

Contoh Surat Perjanjian Kerja Perusahaan


PT MAJU MUNDUR CANTIK
Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana
Jakarta 14350
Telp (021) 6505001 Fax (021) 6505002
Website: www.maju-mundur-cantik.com


PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: 186/PKWT-MMC/20/03/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Raisa Andriana
Jabatan : HRD Personalia
Alamat : Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana, Jakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi (PT MAJU MUNDUR CANTIK) yang berkedudukan di (Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana, Jakarta) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : Hamba Allah
Tempat, tanggal lahir : Boyolali, 30 Februari 1998
Pendidikan terakhir : D3 Administrasi Perkantoran
Jenis kelamin : Wanita
Agama : Islam
Alamat : Perumahan Senantiasa Jaya, Kel. Ada Ada Aja, Kec. Damdudidam, Bekasi - 17330
No. KTP / SIM : 32112442099899
Telepon : 0813-1234-5678
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam suatu kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini:


PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 (dua) Tahun di perusahaan (PT MAJU MUNDUR CANTIK) yang berkedudukan di (Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana, Jakarta) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2016 dan berakhir pada tanggal 19 Maret 2018.

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 4 (empat) hari kerja.


PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 08.00 (delapan) dan jam pulang adalah jam 17.00 (tujuh belas).

Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00
2. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11.00 hingga pukul 13.00


PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai (Staff Marketing) pada cabang perusahaan
PT MAJU MUNDUR CANTIK di Jalan Cantik Selalu No. 56, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Semeriwing, Kota Bandung, Jawa Barat 40221.

Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Koordinator Marketing
2. Membuat dan menyiapkan proposal dan profil Perusahaan guna mendukung kegiatan pemasaran
3. Menjalin dan menjaga hubungan baik dengan klien-klien Perusahaan
4. Menerima dan memfasilitasi permintaan-permintaan konsumen terhadap informasi mengenai produk jasa Perusahaan
5. Menerima keluhan konsumen serta memberikan alternatif-alternatif solusi penyelesaian masalahnya
6. Berkoordinasi dengan bagian-bagian lain dalam Perusahaan dalam hal pelayanan pelanggan
7. Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pada Koordinator Marketing secara berkala
8. Bertanggung jawab kepada Koordinator Marketing

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.


PASAL 5
HAK

Ayat 1
Hak PIHAK PERTAMA :
a) Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 4 ayat (1).
b) Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
c) Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
d) Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum.
e) Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 8.
f) Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 8.
Apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Hak PIHAK KEDUA :
a) Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 8.
b) Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.
c) Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
d) Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 3.

PASAL 6
KEWAJIBAN

Ayat 1
Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA :
a) Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.
b) Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA
c) Menjaga nama baik perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK

Ayat 2
Kewajiban PIHAK KEDUA :
a) Memahami dan melaksanakan visi dan misi perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK secara penuh dan bertanggung jawab.
b) Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c) Memenuhi waktu kerja.
d) Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
e) Menjaga nama baik perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
f) Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
g) Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.

PASAL 7
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.


PASAL 8
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Transportasi : Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)/bulan
2. Tunjangan Uang Makan : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)/bulan
3. Tunjangan Jabatan : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)/bulan
4. Tunjangan Natura dan Lauk Pauk : Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)/bulan
5. Tunjangan Representatif : Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)/bulan
6. Tunjangan Komunikasi : Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah)/bulan
7. Tunjangan Lokasi : Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah)/bulan
8. Tunjangan Anak : Rp 100.000,-/anak (Seratus ribu rupiah)/bulan
9. Tunjangan Lain-Lain : Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)/bulan

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 9
KESEJAHTERAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya dari Gaji Pokok.

Ayat 2
PIHAK KEDUA wajib membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :
- JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar 2%
- JPK (Jaminan Pemilihan Kesehatan) sebesar 1%
Iuran diatas dibayar setiap bulannya dipotong dari gaji pokok yang diterima.

PASAL 10
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 78.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 11
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) Tahun.

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 17 (Tujuh belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi selama 7 (Tujuh) hari kerja.
2. Cuti bersama selama 12 (Dua belas) hari kerja.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.


PASAL 12
PENGOBATAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ayat 2
Penggantian uang kesehatan maksimal 1 (satu) bulan gaji.


PASAL 13
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.


PASAL 14
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.


Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.


PASAL 15
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (Tiga puluh) hari tersebut.


PASAL 16
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.


PASAL 17
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Timur .


PASAL 19
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Jakarta, 16 Maret 2016



Pihak Pertama Pihak Kedua



Raisa Andriana Hamba Allah









0 komentar:

Posting Komentar