LETTER OF CREDIT
Istilah dan Definisi Letter of Credit
Berbagai istilah digunakan untuk Letter of Credit, tergantung pada kebiasaan suatu negara atau bank yang mengeluarkan instrumen tersebut, antara lain:
• Letter of Credit atau L/C
• Commercial Letter of Credit
• Documentary Credits
• Credits
Istilah-istilah tersebut tidak lain mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh Bank sebagai syarat atau alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang-barang dagangan.
Definisi Letter of Credit berdasarkan Uniform Customs Practise (UCP) for Documentary Credit No. 600 Revision 2007 yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di Paris menyebutkan bahwa:
“Letter of Credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank) bertindak atas instruksi seorang nasabah (applicant) atau atas nama sendiri:
1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Beneficiary) atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary, atau
2. Memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pembayaran tersebut, atau mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut, atau
3. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk menegosiasi.
Atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan asalkan persyaratan dan kondisi Letter of Credit tersebut sudah dipenuhi”.
Tujuan dan Fungsi Letter of Credit
Tujuan penggunaan Letter of Credit adalah untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi masing-masing pihak.
Bagi eksportir terjamin akan mendapatkan pembayaran atas barang yang dijual asalkan semua peryaratan dan kondisi Letter of Credit telah dipenuhi.
Sedangkan bagi importir akan mendapatkan jaminan bahwa uangnya tidak akan dibayarkan kepada eksportit melalui banknya diluar negeri sebelum semua persyaratan dan kondisi Letter of Credit dipenuhi oleh eksportir (Beneficiary).
Dengan demikian Letter of Credit berfungsi antara lain:
1. Merupakan suatu perjanjian Bank menyelesaikan transaksi perdagangan internasional.
2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa.
4. Membantu Issuing Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
Sumber:
Buku Export Import Principles
Lentera Ilmu Cendekia
ISBN : 978-602-8969-70-
0 komentar:
Posting Komentar