Selasa, 03 April 2018

Contoh Hadits Nabi Qauliyah dan Fi'liyah

Hadits Qauliyah
Hadits Qauliyah yaitu ucapan-ucapan atau sabda Nabi dalam berbagai kesempatan dan keadaan yang berhubungan dengan penerapan hukum atau ketentuan-ketentuan lain dalam islam.
Contoh hadits qauliyah (perkataan):
• Dari Umar bin Khaththab radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya, barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia yang ingin dicapainya atau untuk wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia niatkan”.
• Dari Jabir, ia berkata:
“Tidak ada wasiat (tidak boleh diwasiatkan) untuk orang yang menerima pusaka (warisan)”. (HR. Ad-Daruquthny)
• "Setiap amal perbuatan tergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan. Barang siapa berhijrah (menuju kebenaran) karena Allah dan Rasul-Nya , maka sesungguhnya hijrah yang dia lakukan benar - benar menuju Allah swt  dan Rasul-Nya. Dan barang siapa berhijrah karena dunia atau wanita yang hendak dinikahi , maka dia akan mendapatkannya" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
• "Termasuk hal yang dapat menyempurnakan keislaman seseorang ialah kerelaannya untuk meninggalkan apa yang tidak berguna" (H.R.Muslim)
• Dari Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda padanya:
“Apapun yang engkau berikan berupa suatu nafkah kepada keluargamu, maka engkau diberi pahala. Hingga sampai sesuap makanan yang engkau angkat (masukkan) ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits Fi'liyah
Hadits Fi'liyah yaitu perbuatan atau perilaku Nabi untuk memberikan tuntunan atau contoh pelaksanaan ibadah atau urusan-urusan lain dari islam.
Contoh hadits fi’liyah (perbuatan):

 Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallaahu anhu, ia berkata:
“Dahulu Rasulullah saw. apabila bangun malam untuk shalat, menggosok giginya dengan siwak.”
 Dari Malik bin Huwairits, ia berkata:
“Bershalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku bershalat”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
 Dari Jabir, Rasulullah saw bersabda:
“Ambilah dariku cara-cara mengerjakan haji”. (HR. Muslim)
 Dari Jabir, ia berkata:
"Dalam sebuah perjalanan , Rasullulah saw salat di atas kendaraan menghadap sesuai arah kendaraan. Apabila beliau hendak melakukan salat fardu, beliau turun sebentar , terus menghadap kiblat " (H.R. Muslim)
 "Konon Nabi Muhammad saw mengenakan jubah sampai di atas mata kaki" (H.R. Al-Hakim)
 “Apabila salah seorang dari kalian sedang shalat, maka jangan ia biarkan seorang pun melintas di depannya dan ia harus berusaha semampunya untuk menghadangnya. Jika orang tersebut enggan, maka lawanlah karena dia itu setan.” (HR. Muslim dan Al-Bukhari).

Persiapan Sebelum Bekerja - Salesmanship?

Persiapan Kerja

Bagaimana Anda harus memulai mencari pekerjaan?
Sebelum Anda memulai mencari pekerjaan yang sebenarnya harus diperhatikan adalah:
a. Pekerjaan apa yang paling disukai?
b. Apa yang harus Anda tawarkan pada seorang pemberi kerja?
c. Kursus apa  yang telah diambil, yang akan membantu didalam pekerjaan Anda?
d. Pengalaman kerja apa yang Anda miliki?
e. Apa kekuatan dan kelemahan Anda?

Sebelum Anda terjun ke dalam dunia kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Salesmanship
Salesmanship dapat diartikan sebagai “kemampuan untuk menjual sesuatu agar laku dibeli orang”. Namun sesungguhnya hal itu tidak hanya berlaku dalam dunia perdagangan saja, karena seorang penjual tidak hanya diartikan menjual barang atau jasa tetapi juga secara umum dapat dikatakan “menjual kemampuan dirinya”, mampu berbuat sesuatu, menghasilkan sesuatu yang sangat berguna bagi orang lain dan dirinya sendiri. Orang semacam ini adalah orang yang memiliki kepercayaan diri yang dapat mengendalikan dirinya dan orang lain dan dapat menentukan secara tepat apa yang dikehendakinya. Hal itu terjadi sejak seseorang lahir di dunia sampai meninggal.

Bagaimana kita memulai suatu “Salesmanship” dalam diri kita dan mengembangkannya?
Ada enam faktor yang sangat mempengaruhi keinginan Anda untuk meraih sukses, yaitu sebagai berikut:
• Kondisi sosial
• Keadaan mental
• Nilai-nilai spiritual
• Kondisi fisik
• Keadaan keuangan
• Kehidupan keluarga
Keenam faktor tersebut memberikan gambaran dan rincian bagaimana Anda harus merancang dan mengendalikan suatu cara untuk mencapai sukses tersebut. Setiap orang dapat meraih sukses melalui berbagai upaya, karena keberhasilan “Salesmanship”nya.

Pengertian Kepribadian

KEPRIBADIAN

Pengertian Kepribadian
Menurut Gordon Willard Allport (1961:28) pengertian kepribadian adalah sebagai berikut:
“Kepribadian adalah suatu organisasi yang dinamis dalam diri individu yang sistem psikofisiknya menentukan karakteristik, tingkah laku serta cara berpikir seseorang”.
Maksudnya adalah:
Istilah organisasi yang dinamis mengimplikasikan integrasi atau saling keterkaitan dari beragam aspek kepribadian. Kepribadian merupakan sesuatu yang terorganisasi dan terpola. Akan tetapi organisasi ini selalu dapat berubah sehingga digunakan kata “dinamis”. Kepribadian bukan merupakan suatu yang statis, namun terus menerus berkembang dan berubah. Istilah psikofisik menekankan pada pentingnya aspek psikologis maupun aspek fisik dari kepribadian.
Melalui karakteristik, Allport berharap untuk mengimplikasikan “individu” ataau “khas”. Semua manusia memberikan tanda atau ukiran khas mereka pada setiap kepribadian mereka, serta karakteristik perilaku dan pikiran mereka membuat mereka berbeda dari yang lainnya. Kata perilaku dan pikiran merujuk pada apapun yang dilakukan oleh orang tersebut, kedua kata tersebut adalah istilah majemuk yang dimaksudkan untuk meliputi perilaku internal (pikiran) dan perilaku eksternal, seperti kata-kata dan tindakan.
Dengan demikian disimpulkan bahwa kepribadian mencakup sistem fisik dan psikologis, meliputi perilaku yang terlihat dan pikiran yang tidak teerlihat, serta tidak hanya merupakan sesuatu, tetapi melakukan sesuatu. Kepribadian adalah substandi dan perubahan, produk dan proses, serta struktur dan perkembangan.

Sumber:
Buku Pengembangan Kepribadian
Dra. Euis Winarti, M.M
Lentera Ilmu Cendekia
ISBN 978-602-96627-7-1

Konsep Inti dari Pemasaran

PEMASARAN
Pengertian Pemasaran
Pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang didalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.

KONSEP INTI PEMASARAN
Kebutuhan, Keinginan dan Permintaan
Kebutuhan manusia (human needs) adalah makanan, pakaian, tempat berlindung, keamanan, hak milik, dan harga diri. Kebutuhan ini tidak diciptakan oleh masyarakat atau pemasar. Mereka merupakan hakikat biologis dan kondisi manusia. Keinginan (wants) adalah hasrat akan pemuas kebutuhan yang spesifik. Sedangkan permintaan (demands) adalah keinginan akan produk yang spesifik yang didukung kemauan dan kesediaan untuk membelinya. Keinginan akan menjadi permintaan jika didukung oleh daya beli.
Produk (Barang, Jasa dan Gagasan) 
Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memuaskan suatu kebutuhan dan keinginan. Produk atau penawaran dapat dibedakan menjadi tiga jenis: barang fisik, jasa, dan gagasan.
Nilai, Biaya dan Kepuasan
Nilai (value) adalah perkiraan konsumen atas seluruh kemampuan produk untuk memuaskan kebutuhannya. Seseorang akan mempertimbangkan nilai dan biaya sebelum menetapkan pilihan. Seseorang akan memilih produk yang menghasilkan kepuasan terhadap dirinya yang menghasilkan nilai lebih.
Pertukaran dan Transaksi
Pertukaran adalah tindakan memperoleh barang yang dikehendaki dari seseorang dengan menawarakan sesuatu sebagai imbalan. Terdapat lima kondisi yang harus terpenuhi agar pertukaran dapat terjadi:
1. Terdapat sedikitnya dua pihak.
2. Masing-masing pihak memiliki sesuatu yang mungkin berharga bagi pihak lain.
3. Masing-masing pihak mampu berkomunikasi dan melakukan penyerahan.
4. Masing-masing pihak bebas menerima atau menolak tawaran pertukaran.
5. Masing-masing pihak yakin bahwa berunding dengan pihak lain adalah layak dan bermanfaat.
Hubungan dan Jaringan
Pemasaran hubungan (relationship marketing) adalah praktek membangun jangka panjang yang memuaskan dengan pihak-pihak kunci pelanggan, pemasok, dan penyalur guna mempertahankan preferansi dan bisnis jangka panjang yang dijalani. Hasil pemasaran hubungan yang utama adalah pengembangan asset perusahaan yang disebut dengan jaringan pemasaran.
Pasar
Pasar terdiri dari semua pelanggan yang memiliki kebutuhan atau keinginan tertentu yang sama, yang mungkin bersedia dan mampu melaksankan pertukaran untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan itu.
Pemasar dan Calon Pembeli
Pemasar adalah seorang yang mencari satu atau lebih calon pembeli yang akan terlibat dalam pertukaran nilai. Sedangkan calon pembeli adalah seseorang yang diidentifikasi oleh pemasar sebagai orang yang mungkin bersedia dan mampu terlibat dalam pertukaran.

Sumber:
Buku Aplikasi Pemasaran dan Salesmanship
Drs. Jaenudin Akhmad, SE. MM.
Lentera Ilmu Cendekia
ISBN 978-602-8969-68-0

Senin, 02 April 2018

Definisi, Tujuan dan Fungsi Letter of Credit

LETTER OF CREDIT

Istilah dan Definisi Letter of Credit
Berbagai istilah digunakan untuk Letter of Credit, tergantung pada kebiasaan suatu negara atau bank yang mengeluarkan instrumen tersebut, antara lain:
• Letter of Credit atau L/C
• Commercial Letter of Credit
• Documentary Credits
• Credits
Istilah-istilah tersebut tidak lain mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh Bank sebagai syarat atau alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang-barang dagangan.
Definisi Letter of Credit berdasarkan Uniform Customs Practise (UCP) for Documentary Credit No. 600 Revision 2007 yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di Paris menyebutkan bahwa:
“Letter of Credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank) bertindak atas instruksi seorang nasabah (applicant) atau atas nama sendiri:
1. Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Beneficiary) atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary, atau
2. Memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pembayaran tersebut, atau mengaksep dan membayar wesel-wesel tersebut, atau
3. Memberi kuasa kepada Bank lain untuk menegosiasi.
Atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan asalkan persyaratan dan kondisi Letter of Credit tersebut sudah dipenuhi”.

Tujuan dan Fungsi Letter of Credit
Tujuan penggunaan Letter of Credit adalah untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi masing-masing pihak.
Bagi eksportir terjamin akan mendapatkan pembayaran atas barang yang dijual asalkan semua peryaratan dan kondisi Letter of Credit telah dipenuhi.
Sedangkan bagi importir akan mendapatkan jaminan bahwa uangnya tidak akan dibayarkan kepada eksportit melalui banknya diluar negeri sebelum semua persyaratan dan kondisi Letter of Credit dipenuhi oleh eksportir (Beneficiary). 

Dengan demikian Letter of Credit berfungsi antara lain:
1. Merupakan suatu perjanjian Bank menyelesaikan transaksi perdagangan internasional.
2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa.
4. Membantu Issuing Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.

Sumber:
Buku Export Import Principles
Lentera Ilmu Cendekia
ISBN : 978-602-8969-70-

Jumat, 30 Maret 2018

Sejarah, Ciri - Ciri, dan Tujuan dari Blog

WEB BLOG



1. Sejarah Blog
Blog atau sering disebut juga Web Blog mulai diperkenalkan pada bulan Desember tahun 1997 oleh Jom Barger, Blog berupa sebuah situs gratis yang mempunyai fungsi beragam, mulai dari catatan harian (diary online) sampai untuk mempublilkasikan sesuatu atau dalam artian mengiklankan suatu produk. Namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berbagai sektor memerlukan kecepatan akses informasi yang handal sehingga mulai memanfaatkan teknologi internet untuk berbagi informasi dengan menggunakan blog.
Media blog pertama kali di populerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh Pyra Labs sebelum akhirnya PyraLab diakuisisi oleh Google pada akhir tahun 2002 yang lalu. Selain Blogger ada juga wordpress yang dirilis pada tahun 2003 oleh Matthew Charles Mullenweg. Wordpress kemudian berkembang menjadi layanan blog gratis WordPress.com dan juga CMS (Content Management System), dan saat ini banyak juga digunakan oleh para pengguna Internet didalam membuat blog.

2. Ciri - ciri Blog secara umum :
a. Memiliki nama dan alamat situs yang bisa diakses secara online
b. Memiliki tujuan yang akan dicapai dari pembuatan blog tersebut
c. Memiliki konten yang diposting biasanya berupa artikel-artikel, catatan-catatan, pesan-pesan moral, informasi sebuah produk dan lainnya
d. Konten dari postingan atau isi blog terarsip dan tersimpan sesuai tanggal, bulan dan tahun pada saat diposting
e. Isi blog umumnya selalu bertambah sesuai dengan tujuan blog itu sendiri

3. Tujuan membuat Blog secara umum :
a. Menyampaikan dan berbagi informasi yang bermanfaat untuk diri sendiri dan bagi orang lain
b. Saling memberikan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain
c. Menyalurkan hobi menulis dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif
d. Berkarya atau aktualisasi diri terhadap netter
e. Saling bertukar pengetahuan dengan pembaca
f. Berbagi pengalaman dalam kehidupan
g. Dapat juga berbagi aplikasi freeware dengan pengunjung blog tersebut

Sumber:
Buku Internet dan LAN
Arifin Setiabudi, S.Kom., M.M.
ISBN 978-602-8969-89-5

Kamis, 29 Maret 2018

Sumber Konflik dan Cara Menangani Konflik

Apa itu konflik?
1. Pada level paling rendah, konflik adalah perbedaan pendapatan
2. Sesuatu yang lumrah terjadi karena setiap orang berbeda
3. Pertentangan yang harus dihindari karena merugikan

Sumber konflik dalam organisasi atau perusahaan:
1. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang tidak jelas
2. Manajemen lemah dalam menyamakan persepsi
3. Berpikir kepentingan individu
4. Sumber daya terbatas
5. Saling berebut peran
6. Berbeda pendapat dalam melihat permasalahan
7. Keinginan individu menjadi yang terbaik
8. Suka menuduh, memfitnah yang lain\
9. Tidak siap mengakui kesalahan

Bagaimana cara mengelola konflik secara psikologis:
1. Memberi pemahaman bahwa beda pendapat itu adalah hal yang wajar
2. Berbeda pendapat berarti mengajak untuk berpikir
3. Kejernihan berpikir dipandu oleh hati nurani
4. Mampu menahan rasa egoisme
5. Sabar dan mau memahami orang lain
6. Terciptanya rasa kebersamaan
7. Pemahaman akan peribahasa "Mengalah bukan berarti kalah"

Sekian pembahasan mengenai konflik dan cara menanganinya. Semoga bermanfaat.

Senin, 26 Maret 2018

Tips for Job Hunting

Are you ready to hunt the job?

Job seekers can access to more vacancy information through the following means the increase the chance of getting employed:

  • Job offers that are posted at your College or University
  • Agency / Employment Agency, many employment agencies charge fees before they are accepted in a company, actually they should not charge job seekers any fees other than commission. For each successful placement, a commission not more than 10% of the first month's salary could be charged form a job seeker.
  • Newspaper and Magazine, recruitment advertisements from private establishments, public organizations or company and government are published in national newspaper.
  • Recruitment websites, job vacancies of private establishments and public organizations or company are posted.
  • Internet, some companies post their vacancies on their own websites. Website relate with job opportunities www.jobstreet.comwww.jobsdb.com, etc
  • Private Employment Agencies, provide job referral service to job seekers.
  • Job Fair or Job Exhibition, this is the way to meet in person with employers who have current job openings. You can check out a multiple job openings with a variety of employers all. Watch for job this time there are many Event Organizers that conduct job fair regularly. Recruitment is done on the spot. Participating employers would accept direct job applications and conduct on the spot job interviews. Job seekers may apply for jobs or attend job interviews at the designated dates, time and venues.
  • Personal Contact (recommendations), it has been well established that personal contacts are by far the most effective method of identifying prospective employers. Contacts may be established through friends, relatives, or organizations.
  • Social Media, the social media revolution is based on the concept of networking. If you are looking for a job today you can dive in the world of social media. You can find a wealth of information on how to looks for a job on the most popular social sites used for career networking.
Tips for job hunting:

  • You are responsible for your future, you are your own leader.
  • Believe in yourself and your skills, you are different, and you are unique.
  • Balance your life in all its aspects.
  • Plan your job hunting, life and time management.
  • Build networks and learn how to listen to others.
  • take care of your finances wisely.
  • Do not get discouraged. When one door closes, another opens.
  • Be active in everything you do. Have the courage to dream big.
Good luck and raise your dream come true :)

Persamaan dan Perbedaan Perjanjian Kerja


PEMAHAMAN TENTANG PERJANJIAN KERJA

Persamaan Perjanjian Kerja
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
• Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
• Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
• Suatu pokok persoalan tertentu
• Suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa:
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
• Kesepakatan kedua belah pihak
• Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
• Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
• Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan Perjanjian Kerja
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
• Didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
• Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
• Dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama
• Tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003).

b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap.
Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Perusahaan


PT MAJU MUNDUR CANTIK
Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana
Jakarta 14350
Telp (021) 6505001 Fax (021) 6505002
Website: www.maju-mundur-cantik.com


PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: 186/PKWT-MMC/20/03/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Raisa Andriana
Jabatan : HRD Personalia
Alamat : Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana, Jakarta
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi (PT MAJU MUNDUR CANTIK) yang berkedudukan di (Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana, Jakarta) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : Hamba Allah
Tempat, tanggal lahir : Boyolali, 30 Februari 1998
Pendidikan terakhir : D3 Administrasi Perkantoran
Jenis kelamin : Wanita
Agama : Islam
Alamat : Perumahan Senantiasa Jaya, Kel. Ada Ada Aja, Kec. Damdudidam, Bekasi - 17330
No. KTP / SIM : 32112442099899
Telepon : 0813-1234-5678
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam suatu kesepakatan kerja untuk waktu tertentu, dengan ketentuan-ketentuan dibawah ini:


PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 (dua) Tahun di perusahaan (PT MAJU MUNDUR CANTIK) yang berkedudukan di (Jalan Pahlawan IV Blok 01 Kav 25, Cetar Membahana, Jakarta) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2016 dan berakhir pada tanggal 19 Maret 2018.

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 4 (empat) hari kerja.


PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.


PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 08.00 (delapan) dan jam pulang adalah jam 17.00 (tujuh belas).

Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00
2. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11.00 hingga pukul 13.00


PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai (Staff Marketing) pada cabang perusahaan
PT MAJU MUNDUR CANTIK di Jalan Cantik Selalu No. 56, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Semeriwing, Kota Bandung, Jawa Barat 40221.

Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Koordinator Marketing
2. Membuat dan menyiapkan proposal dan profil Perusahaan guna mendukung kegiatan pemasaran
3. Menjalin dan menjaga hubungan baik dengan klien-klien Perusahaan
4. Menerima dan memfasilitasi permintaan-permintaan konsumen terhadap informasi mengenai produk jasa Perusahaan
5. Menerima keluhan konsumen serta memberikan alternatif-alternatif solusi penyelesaian masalahnya
6. Berkoordinasi dengan bagian-bagian lain dalam Perusahaan dalam hal pelayanan pelanggan
7. Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pada Koordinator Marketing secara berkala
8. Bertanggung jawab kepada Koordinator Marketing

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.


PASAL 5
HAK

Ayat 1
Hak PIHAK PERTAMA :
a) Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 4 ayat (1).
b) Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
c) Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
d) Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum.
e) Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 8.
f) Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 8.
Apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Hak PIHAK KEDUA :
a) Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 8.
b) Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.
c) Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
d) Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 3.

PASAL 6
KEWAJIBAN

Ayat 1
Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA :
a) Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.
b) Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA
c) Menjaga nama baik perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK

Ayat 2
Kewajiban PIHAK KEDUA :
a) Memahami dan melaksanakan visi dan misi perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK secara penuh dan bertanggung jawab.
b) Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c) Memenuhi waktu kerja.
d) Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
e) Menjaga nama baik perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
f) Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.
g) Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.

PASAL 7
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada perusahaan PT MAJU MUNDUR CANTIK.

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.


PASAL 8
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Transportasi : Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)/bulan
2. Tunjangan Uang Makan : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)/bulan
3. Tunjangan Jabatan : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)/bulan
4. Tunjangan Natura dan Lauk Pauk : Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)/bulan
5. Tunjangan Representatif : Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)/bulan
6. Tunjangan Komunikasi : Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah)/bulan
7. Tunjangan Lokasi : Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah)/bulan
8. Tunjangan Anak : Rp 100.000,-/anak (Seratus ribu rupiah)/bulan
9. Tunjangan Lain-Lain : Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)/bulan

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.


PASAL 9
KESEJAHTERAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya dari Gaji Pokok.

Ayat 2
PIHAK KEDUA wajib membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :
- JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar 2%
- JPK (Jaminan Pemilihan Kesehatan) sebesar 1%
Iuran diatas dibayar setiap bulannya dipotong dari gaji pokok yang diterima.

PASAL 10
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 78.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 11
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) Tahun.

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 17 (Tujuh belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi selama 7 (Tujuh) hari kerja.
2. Cuti bersama selama 12 (Dua belas) hari kerja.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.


PASAL 12
PENGOBATAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ayat 2
Penggantian uang kesehatan maksimal 1 (satu) bulan gaji.


PASAL 13
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.


PASAL 14
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.


Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.


PASAL 15
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (Tiga puluh) hari tersebut.


PASAL 16
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.


PASAL 17
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Timur .


PASAL 19
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Jakarta, 16 Maret 2016



Pihak Pertama Pihak Kedua



Raisa Andriana Hamba Allah